Skip to content

You are here: Home Domain Syarat Domain .ID
Syarat Domain .ID
Persyaratan Domain Indonesia .ID

Ketentuan Penggunaan Domain .ID

  • Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID dst. dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
  • Domain .WAR.NET.ID digunakan untuk warung internet dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.

Syarat Penggunaan Domain .ID

  • Domain .co.id
  • DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
  • Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Akte Notaris
    • Surat Keputusan
    • SIUP
    • Nomor Izin Operasi
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten.
  • Domain .ac.id
  • DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
  • Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD "AC.ID" mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lainlain.
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • SK Depdibud Pendirian Lembaga
    • Akta Pendirian / Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
    • Surat Penunjukkan / Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain
    • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
  • Domain .or.id
  • DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
  • Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Akte Yayasan / Organisasi
    • Surat Keputusan Organisasi
    • Kartu Identitas Penanggung Jawab (KTP / SIM / Passport)
  • Domain .net.id
  • DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.) dari Pemerintah
    • Kartu Identitas Penanggung Jawab (KTP / SIM).
  • Domain .web.id
  • DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Surat Keterangan Organisasi
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau
    • Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
    • Passport.
  • Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
  • Untuk domain yang sudah terdaftar di DTD-CO.ID, domain tsb akan ditawarkan dulu kepada pemakai domain di DTD-CO.ID. Jika dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tidak ada jawaban atau tidak diambil.
  • Domain .sch.id
  • DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
    • Surat Kuasa, yang berisi bahwa menguasakan kepada IndoWebsite untuk mendaftarkan domain sch.id.
    • Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
  • Domain .go.id
    • Surat Keputusan Kepala Institusi / Minimal Pejabat Eselon 2 Tentang Pemilihan Nama Domain.